Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Rizky Febian mengaku menjawab 19 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu.
Rizky Febian diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Saya mendampingi Rizky Febian terkait dengan pemeriksaan tersangka Doni Salamanan. Tadi sudah dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky, ada 19 pertanyaan," kata Ahmad Ramzey, saat mendampingi Rizky Febian di Bareskrim Polri.
Pelantun tembang Kesempurnaan Cinta itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Putra sulung komedian Sule Sutisna tersebut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.42 WIB.
Kepada awak media, pria bernama lengkap Rizky Febian Adriansyah Sutisna itu mengaku kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat (18/3).
Rizky juga mengaku mengikuti pemeriksaan dengan baik. Apa yang ditanyakan oleh penyidik, dia jawab, termasuk uang Rp400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, saat lelang minuman September 2021.
"Saya cuma mengikuti laporan, mengikuti panggilan, dan kebetulan saya kooperatif banget, toh, memang juga saya ingin mencari kebenaran juga," kata Rizky.
Pria kelahiran 1998 ini mengaku ke depan akan lebih hati-hati. Kejadian ini menjadikan pembelajaran berharga dalam hidupnya.
"Yang terpenting di atas (penyidik) saya benar-benar diberikan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apa pun itu," kata Rizky.
Terkait dengan uang Rp400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, Rizky mengaku tidak ada pengembalian. Hal ini sudah dijelaskan kepada penyidik bahwa uang tersebut digunakan sebagai donasi untuk sebuah yayasan.
"'Kan sudah tahu beritanya juga sudah ke mana-mana, kalau misalnya itu (uang) saya lakukan itu untuk donasi untuk yayasan, saat itu juga. Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga 'kan, maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," kata Rizky.
Ahmad Ramzey selaku pengacara menambahkan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pernyataan soal pengembalian.
"Kami siap, kami sudah jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," kata Ramzey.
Rizky Febian, satu dari sejumlah publik figur yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan penelusuran aset tersangka Doni Salmanan. Selain Rizky, juga ada youtuber Reza Arap.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.