Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta para pedagang tradisional untuk membentuk koperasi sebagai wadah dalam menangani berbagai permasalahan yang sering muncul di pusat perbelanjaan masyarakat tersebut.

Dorongan itu disampaikan Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Selasa, usai meninjau pasar tradisional di Kecamatan Parittiga.

"Kami harap para pedagang pasar agar menjadi kelompok koperasi di bawah naungan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian untuk mengurus pasar modern ini setelah selesai dibangun," katanya.

Keberadaan koperasi tersebut sangat bermanfaat bagi pedagang untuk mengatasi masalah dan dinamika yang berkembang, terutama di pasar yang belum terbentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar.

"Pasar butuh ditata ulang, pengelompokan jenis dagangan, sewa lapak dan lainnya. Itu harus ada yang menangani langsung, kami harap koperasi ini yang menangani dengan kerja sama bersama Dinas (Koperasi UKM dan Perindustrian)," katanya.

Dalam kunjungan ke pasar di Kecamatan Parittiga, pihaknya menemukan adanya beberapa lapak pedagang  yang tidak aktif, beberapa lapak yang disewakan ke pedagang lain dan sewa meja di luar lapak.

Kondisi itu akan ditindaklanjuti Pemkab Bangka Barat dengan melakukan penataan ulang dan pola bayar retribusi langsung ke pemda.

"Kita tata ulang pelaksanaan pungutan retribusi pasar ini agar pendapatan daerah maksimal," katanya.

Dengan adanya koperasi pedagang di Pasar Parittiga, pihaknya juga berharap adanya pengelolaan pasar semakin maksimal sehingga semakin tertib dan nyaman untuk dikunjungi masyarakat.

"Pola kerja sama seperti ini akan kita kembangkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah," ujar Ming Ming.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Aidi mengharapkan para pedagang yang tidak mendapatkan lapak agar bisa memaklumi karena jatah yang disediakan di pasar itu hanya 32 meja, sedangkan yang ingin berdagang lebih dari itu.

"Kita akan menata ulang meja pedagang Pasar Parittiga, jika ditemukan meja sudah dikontrak, namun orangnya sudah lama tidak berdagang akan dicabut kontrak tersebut, karena salah satu kesepakatan dalam kontrak menyatakan bahwa kalau tidak melakukan aktivitas berdagang penyewa tidak boleh menjual meja lapak ke pedagang atau pihak lain," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022