Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penangkapan pasir timah ilegal pada Rabu (14/12) kemarin.

Penangkapan ini, dikatakan Maladi dilakukan oleh PT Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

"Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT Timah terkait adanya mobil truck yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali," kata Maladi.

Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, Maladi mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

Kemudian, kata Maladi, Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol  BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.

"Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan," ujar Maladi.

Selain mengamankan pasir timah ilegal, Maladi mengatakan sebanyak lima orang turut diamankan dan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

"Saat ini mobil truck yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda dan dari pihak PT Timah sendiri juga telah membuat Laporan Polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022