Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Babel menyosialisasikan KUHP Nasional, guna meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

"Kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman dan paradigma aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP Nasional ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung saat membuka sosialisasi KUHP Nasional di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyatakan kegiatan sosialisasi KHUP Nasional bertemakan "Implementasi KHUP Nasional Sebagai Tonggak Baru Pemidanaan Hukum Indonesia" dihadiri jajaran kepolisian, Kemenkum dan instansi terkait lainnya, sebagai bentuk legal struktur, kultur, dan substansi (legal formal) adalah tiga komponen sistem hukum yang menentukan efektivitas penegakan hukum. 

"Struktur merujuk pada kelembagaan  seperti polisi, pengadilan dan substansi adalah peraturan perundang-undangan, dan kultur hukum mencakup nilai serta sikap masyarakat terhadap hukum," katanya.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel siap bersama-sama pemerintah dan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membangun hukum yang progresif,” katanya.

Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Babel, Ismail menjelaskan detail Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. 

Setelah melewati lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pembentukan, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Sebelum UU KUHP diundangkan, Indonesia memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun “het recht hink achter de feiten aan” (hukum akan selalu tertinggal dari kenyataan dalam masyarakat) terasa sangat kental karena ketentuan dalam WvS dianggap tidak lagi dapat menanggulangi status quo, misalnya belum diaturnya ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana. 

WvS juga dirasakan tidak dapat mengakomodir aktualisasi dari kekhasan hukum di Indonesia seperti eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

"WvS juga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum karena telah banyak Undang-Undang yang membuat perumusan norma hukum pidana sendiri di luar WvS, misalnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Ismail.



Pewarta: Aprionis
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026