Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan Ranperkada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026–2046, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Pengharmonisasian ini merupakan bagian penting dalam menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun selaras dengan sistem hukum nasional," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dibentuk tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang tinggi.
"Hari ini, kita juga mengharmonisasikan Ranperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah," katanya.
Ia menyatakan kedua rancangan produk hukum daerah ini dibahas secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta ketepatan teknik penyusunannya.
"Harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dibentuk tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang tinggi," katanya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda dan Ranperkada tidak hanya berorientasi pada kepatuhan normatif, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan yang tepat dan optimal menjadi kunci agar kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
"Kami berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” ujar
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi pengharmonisasian yang selama ini berjalan dengan baik.
"Kami berharap melalui proses ini, rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal di daerah," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026