Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam membentuk Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual (KI), guna memperkuat regulasi KI di daerah itu.
"Kami terus bersinergi dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penguatan regulasi KI ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel terus mendorong penguatan perlindungan dan pengelolaan KI di daerah. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi dengan Pemkab Bangka Selatan terkait rencana pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual.
“Penguatan regulasi KI di daerah diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi dari masyarakat dan perangkat daerah, serta meningkatkan pemanfaatan potensi KI sebagai penggerak ekonomi daerah dalam jangka panjang,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto menjelaskan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah memiliki payung hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di tingkat daerah.
“Pembentukan Perda KI ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada potensi Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Ia menambahkan Kabupaten Bangka Selatan sejatinya telah memiliki Peraturan Daerah terkait Kekayaan Intelektual, yakni Perda tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Namun demikian, pengaturan tersebut dinilai masih dapat dikembangkan agar mencakup perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara lebih luas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo menegaskan bahwa keberadaan Perda Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah berbasis potensi lokal.
“Peraturan daerah di bidang Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting untuk melindungi potensi lokal agar tidak disalahgunakan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah secara berkelanjutan,” kata Kaswo.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026