Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Dalam perkara ini, KPK tentu mengawali dengan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi suap penanganan perkara di MA tahun 2022 yang didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti, di antaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan menjawab permohonan praperadilan yang diajukan GS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia mengatakan dari kecukupan bukti tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk 10 orang tersangka, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
"Yang kemudian dari proses penyidikan tersangka SD dan kawan-kawan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal," ucapnya.
KPK pun selanjutnya menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS dan kawan-kawan.
"Selain itu, laporan pengembangan penyidikan merupakan bagian dari penyidikan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata dia.
Ali juga menyampaikan bahwa sprindik kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP.
Tim penyidik, kata dia, telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut. Termasuk, juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung MA.
Selain itu, Ali menjelaskan penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada Pasal 75 KUHP.
"Terkait dengan penahanan itu, KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi," ungkap Ali.
Tindakan penahanan terhadap GS, kata dia, juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, dari jawaban tersebut, KPK mengharapkan hakim praperadilan dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka GS selaku pemohon.
"Dan menyatakan surat perintah penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan surat perintah penahanan tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ucap Ali.
Sidang praperadilan GS kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon.
"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Dalam perkara ini, KPK tentu mengawali dengan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi suap penanganan perkara di MA tahun 2022 yang didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti, di antaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan menjawab permohonan praperadilan yang diajukan GS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia mengatakan dari kecukupan bukti tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk 10 orang tersangka, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
"Yang kemudian dari proses penyidikan tersangka SD dan kawan-kawan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal," ucapnya.
KPK pun selanjutnya menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS dan kawan-kawan.
"Selain itu, laporan pengembangan penyidikan merupakan bagian dari penyidikan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata dia.
Ali juga menyampaikan bahwa sprindik kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP.
Tim penyidik, kata dia, telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut. Termasuk, juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung MA.
Selain itu, Ali menjelaskan penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada Pasal 75 KUHP.
"Terkait dengan penahanan itu, KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi," ungkap Ali.
Tindakan penahanan terhadap GS, kata dia, juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, dari jawaban tersebut, KPK mengharapkan hakim praperadilan dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka GS selaku pemohon.
"Dan menyatakan surat perintah penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan surat perintah penahanan tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ucap Ali.
Sidang praperadilan GS kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon.
"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023