Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus pidana suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan tim jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini sedang dalam proses penyusunan memori kasasi.
Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa Gazalba tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana Budiman Gandi.
Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu diberikan pengacara mereka, Yosef Parera dan Eko Suparno, kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebesar 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya, uang senilai 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang 20 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.
JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Gazalba dinilai terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Berita Terkait
Kejagung benarkan tangkap 3 Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
23 Oktober 2024 17:53
Calon hakim Agung Setyanto Hermawan prihatin dengan kondisi MA
9 Juli 2024 15:30
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh minta blokir rekening dibuka untuk bayar kuliah anak
8 Juli 2024 14:24
22 calon Hakim Agung dan ad hoc HAM ikuti tes wawancara terbuka
8 Juli 2024 10:02
Gazalba gunakan identitas dan KTP orang lain untuk TPPU
6 Mei 2024 17:06
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh jalani sidang perdana
6 Mei 2024 10:48
KPK kembali tahan eks Hakim Agung Gazalba Saleh
30 November 2023 21:50
KPK yakin punya bukti cukup di kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
3 Agustus 2023 11:57