Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, ia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut. Ia mengatakan, informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata dia.
Untuk informasi mendetail, ia meminta awak media untuk menantikan konferensi pers yang akan digelar nanti malam.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Berita Terkait
Guru besar Ubhara: Jangan hakimi ketua MA demi kepentingan pragmatis
30 Oktober 2024 19:25
Kejagung tangkap Ronald Tannur di Surabaya
27 Oktober 2024 18:56
Kejagung benarkan ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
25 Oktober 2024 14:26
Tiga hakim terjaring OTT Kejagung ditahan di Kejati Jatim
24 Oktober 2024 11:45
Mahkamah Agung hukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dan batal bebas
23 Oktober 2024 20:57
Komisi III endus dugaan hanky panky di balik vonis bebas Ronald Tannur
29 Juli 2024 18:23
DPR RI komitmen kawal kasus Ronald Tannur sebaik mungkin
29 Juli 2024 16:11
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasus Tom Lembong
19 November 2024 17:51