Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung meminta aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Jongkong, Desa Nibung segera dihentikan karena beroperasi secara ilegal.

"Sebelumnya sudah sempat dihentikan, namun kemudian secara diam-diam puluhan penambang kembali menurunkan alat berupa ponton isap rajuk," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah, Zulpadli di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan bijih timah di lubang tambang milik PT Koba Tin itu melanggar Perda Nomor 39 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan Perda Nomor 46 tahun 2011 tentang ketertiban umum.

"Atas dasar tersebut maka aktivitas mereka kami nilai ilegal dan harus dihentikan, namun tetap kami tertibkan secara baik-baik," katanya.

Ia mengatakan, ada sekitar 50 unit ponton isap apung yang mengeruk bijih timah di kawasan Jongkong tersebut dan sudah beroperasi sekitar satu bulan lebih.

"Kami memberi waktu kepada para penambang untuk mengosongkan lokasi dalam jangka waktu tiga hari, jika tidak maka terpaksa dilakukan penertiban paksa," ujarnya.

Diduga aktivitas penambangan bijih timah di lokasi tersebut dilindungi para preman sehingga para penambang dengan berani menambang bijih timah di lokasi tersebut.

Bahkan puluhan warung dan camp liar berdiri sekitar lubang tambang bijih timah tersebut sehingga kondisi di lokasi tersebut seperti perkampungan baru.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016