Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 392 orang calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 dinyatakan lulus tes tertulis.

"Sebanyak 392 peserta dari 66 desa dan kelurahan ini selanjutnya akan kita tes wawancara untuk memilih tiga terbaik dari masing-masing desa dan kelurahan yang nanti akan bertugas sebagai PPS di tempat masing-masing," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Jumat.

Tes wawancara akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada Minggu (15/1) untuk seleksi di Kecamatan Kelapa dan Tempilang, Senin (16/1) di Kecamatan Jebus dan Parittiga, sedangkan pada Selasa (17/10 di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip.

"Tim penyeleksi kita terbatas sehingga kita bagi pelaksanaannya selama tiga hari, untuk tempat seleksi di Kantor Kecamatan masing-masing," ujarnya.

Sebanyak 392 calon peserta seleksi wawancara tersebut berasal dari 66 desa dan kelurahan dari enam kecamatan, terdiri dari Kecamatan Kelapa 78 orang, Tempilang 53, Jebus 68, Parittiga 60, Mentok 53 dan dari Kecamatan Simpangteritip 80 orang.

Sebanyak 392 orang yang akan mengikuti tes wawancara ini merupakan para peserta yang telah mengikuti proses seleksi tertulis sebelumnya yang diikuti sebanyak 592 orang.

"Pada saat dibuka pendaftaran calon PPS, kita menerima 769 berkas calon peserta, namun yang lulus administrasi hanya 592, kemudian kita seleksi lagi menjadi 392 orang ini untuk ikut tes wawancara," katanya.

Dari tes wawancara ini, kata dia, tim penyeleksi akan menentukan tiga terbaik untuk masing-masing desa yang nantinya akan menjadi anggota PPS pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Selanjutnya calon anggota PPS terpilih akan dilantik tanggal 28 Januari dan mulai efektif melakukan tugasnya mulai 1 Februari 2023.

"Pada proses ini kami juga menerima masukan atau tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis, masyarakat bisa mengirim tanggapan ke email kpubabar@gmail.com, ditunggu hingga 14 Januari 2023," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi mengatakan para anggota PPS terpilih merupakan badan Adhoc yang bertugas untuk pemilu serentak pemilihan presiden, anggota legislatif dan DPD yang dilaksanakan 14 Februari 2024.

Namun, mereka bisa juga langsung melanjutkan pekerjaan untuk tahapan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan November 2024.

"Ada dua alternatif dalam aturan ini, yaitu bisa tetap lanjut dengan petugas yang sama atau bisa dilakukan evaluasi dengan seleksi ulang. Kita akan lihat nanti," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023