Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan ad hoc dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya.
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada 2024 terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa kelurahan, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Nantinya setelah selesai bertugas melaksanakan Pilkada 2024, badan ad hoc akan mendapatkan honorium atau gaji. Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Lantas, berapa besaran gaji badan ad hoc PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS?
Besaran gaji badan ad hoc Pilkada 2024
Melansir dari Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut besaran gaji badan ad hoc Pilkada 2024:
1. Gaji PPK Pilkada 2024
- Ketua PPK: Rp2.500.000 per orang/bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000 orang/bulan
- Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per orang/bulan
- Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK: Rp1.300.000 per orang/bulan
2. Gaji PPS Pilkada 2024
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per orang/bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000 per orang/bulan
- Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per orang/bulan
- Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPS: Rp1.050.000 per orang/bulan.
3. Gaji Pantarlih Pilkada 2024
- Petugas Pantarlih: Rp1.000.000 per orang/bulan
4. Gaji KPPS Pilkada 2024
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
- Petugas pengaman TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang/bulan