Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap perusak lampu hias Taman Kota Sungailiat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Thony Marza di Sungailiat, Jumat, mengatakan perusak lampu hias tersebut berinisial AN (26) warga Nelayan Sungailiat.

"Kejadiannya pada Jumat (13/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku tertangkap tangan oleh anggota Satpol PP yang tengah patroli," kata dia.

Thony mengatakan sebelumnya terduga pelaku ini berkumpul bersama teman-temannya berjumlah empat orang, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku perusakan hanya AN.

"Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti satu bungkus minuman keras jenis arak dan setengah botol minuman jenis bir hitam," kata dia.

Perusakan lampu hias sesuai keterangan pelaku, kata Thony, karena dipengaruhi minuman keras dan perusakan lampu hias dengan menggunakan batu.

"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga daerah agar tetap aman dan tertib, jika mengetahui ada ancaman dugaan pelanggaran hukum segera melapor ke polisi terdekat atau Satpol PP," jelasnya.

Sementara AN mengakui  merusak lampu hias Taman Kota Sungailiat karena pengaruh minuman keras.

"Saya menyesal melakukan perbuatan ini dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang saya lakukan serta mengganti kerusakan lampu hias Taman Kota Sungailiat tersebut," kata AN.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023