Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merasionalisasi sebanyak 352 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

"Kita sudah melakukan rasionalisasi jumlah TPS dan ditetapkan sebanyak 352 TPS, namun jumlah ini belum termasuk TPS untuk lokasi khusus," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Belitung Timur, Rizky Rinaldi di Manggar, Minggu.

Ia menjelaskan, jumlah rasionalisasi TPS reguler atau diluar TPS lokasi khusus tersebut berdasarkan data pemilih berkelanjutan (DPB) per September 2022 dengan jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 92.557 orang.

"Satu TPS maksimal 300 pemilih dan jumlah TPS reguler ini sudah dipetakan dari DPB per September, masih sementara karena berpotensi jumlahnya bertambah setelah adanya proses sinkronisasi dengan DP4,” jelasnya.

Ia mengatakan, rasionalisasi jumlah TPS tersebut mengalami penambahan 105 dari TPS Pilkada 2020 yakni sebanyak 247 TPS.

"Pada Pemilu 2024 kita juga mengakomodasi TPS di lokasi khusus, namun jumlahnya masih belum ditentukan karena sedang dikoordinasikan," ujarnya.

Menurut dia, TPS di lokasi khusus ini sangat penting mengingat di daerah itu banyak pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el dan terlokalisir di suatu wilayah tertentu, terutama para pekerja pendatang dari luar daerah di perusahaan kelapa sawit ataupun pertambangan.

"Kita prinsipnya akan memfasilitasi pembuatan TPS di lokasi khusus tentunya atas usulan atau izin pihak perusahaan," ujarnya.

Terkait anggaran pembuatan TPS, Rizky menyatakan seluruh biaya akan ditanggung KPU.

"Biasanya biaya kita siapkan lebih dari yang ditetapkan. Kita juga masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait jumlah TPS di lokasi khusus ini,” ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023