Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Bangka Gorga Parlaungan di Sungailiat, Senin saat sosialisasi integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurutnya, penerapan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah berlaku sejak 14 Juli 2022.

"Integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan awal atau Januari 2024 mendatang sudah dapat digunakan terutama NIK perorangan, badan usaha dan cabang," jelasnya.

Dia mendorong pemerintah daerah di masing - masing unit organisasi sudah mulai melakukan pemutakhiran data atau validasi NIK sebagai NPWP. Pemutakhiran data ini penting dilakukan karena ada kemungkinan terjadinya data yang berbeda kartu keluarga yang dipisah atau pecah.

"Masyarakat nantinya tidak perlu repot dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan atau yang lain karena sudah terangkum dalam satu data," katanya.

Sementara Bupati Bangka Mulkan mendukung penuh program KPP Pratama Bangka dalam upaya mewujudkan satu data atau integrasi NIK sebagai NPWP karena dianggap akan maksimal penerimaan pajak dari wajib pajak. Penerimaan negara atau daerah dari sektor pajak mendukung percepatan pemerataan pembangunan yang diprogramkan.

"Saya minta kepala dinas segera memberitahukan kepada seluruh staf di masing - masing instansi terkait integrasi NIK sebagai NPWP," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023