Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Soleh mengajak para aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah setempat ikut menyosialisasikan program konversi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kami mendorong agar para aparatur sipil negara (ASN) dapat mengimplementasikan program nasional konversi NIK sebagai NPWP, karena ASN adalah pelaksana pelayanan publik dan sudah seharusnya menjadi contoh dan panutan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah," kata Sekda Muhammad Soleh di Mentok, Senin.

Selain menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan konversi NIK menjadi NPWP, implementasi program itu juga akan sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam pemutakhiran satu data di Indonesia.

"Ini juga akan berdampak positif pada upaya memberikan keadilan dan kepastian dalam meningkatkan administrasi pelayanan wajib pajak," ujarnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkab bangka Barat bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mentok telah melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP kepada beberapa pejabat organisasi perangkat daerah di daerah itu.

Dengan adanya perwakilan dari setiap OPD dalam mengikuti sosialisasi ini diharapkan nantinya mereka bisa menjadi agen dan penyambung informasi di lingkungan kerja masing-masing.

"Kebijakan konversi ini telah di atur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, kita sebagai ASN sebaiknya memberikan contoh yang baik untuk menjalankan aturan tersebut," katanya.

Sebagai langkah awal, kata dia, kebijakan itu akan diterapkan secara bertahap di setiap organisasi perangkat daerah kemudian instansi terkait lain dan kepada masyarakat wajib pajak di daerah itu.

"Mudah-mudahan tahapan ini bisa diterapkan guna meningkatkan kesadaran wajib pajak," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah KP2KP Sumatera Selatan, Romadhaniah, menyampaikan sosialisasi kepada para pejabat perwakilan OPD dan para camat di lingkungan Pemkab Bangka Barat ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait program validasi NIK menjadi NPWP. 

"Migrasi datanya mulai berjalan Maret 2023 dan manfaatnya banyak seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Indonesia Satu Data," kata Romadhaniah.

Ia berharap kepada semua wajib pajak dapat melakukan pembaruan NPWP yang lama melalui aplikasi atau melakukan login pada situs website pajak https://www.pajak.go.id, untuk mengonversi NIK menjadi NPWP.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023