Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memudahkan masyarakat dalam membayar pajak melalui pelayanan sistem kendara lewat atau "drive-thru".
"Untuk saat ini layanan "drive thru" sudah bisa dimanfaatkan para wajib pajak adalah layanan pembuatan kode "billing", namun ke depan tidak menutup kemungkinan pelayanan lainnya juga bisa memanfaatkan layanan kilat tersebut," kata Kepala KP2KP Muntok, R. Sapto Mulyono di Muntok, Selasa.
Pelayanan cepat yang diberikan melalui "drive thru" merupakan sebuah terobosan untuk memudahkan pelayanan dan ditempatkan di depan kantor yang mudah dijangkau.
"Untuk saat ini masih terbatas pada pelayanan pembuatan kode billing, ke depan akan kami kembangkan untuk layanan cepat pelaporan SPT masa, pengambilan formulir perpajakan dan berbagai layanan lainnya," kata Sapto.
Program pelayanan baru tersebut diresmikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Edwin Warganingrat Muliya didampingi Kepala KP2KP Muntok R. Sapto Mulyono.
Selain itu, KP2KP Muntok juga meresmikan pojok "podcast pajak" Muntok yang bertujuan memberikan informasi kepada para wajib pajak melalui kanal youtube KP2KP Muntok.
Secara simbolis, peresmian dilanjutkan dengan pembuatan kode billing perdana melalui layanan yang melibatkan pelaku usaha di Muntok yang akan melakukan pembayaran pajak.
"Dengan tersedianya layanan tersebut, para wajib pajak dapat terbantu dan dimudahkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya.
Selain itu, pola layanan cepat yang ditempatkan di ruang terbuka di halaman depan kantor itu juga sebagai untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
Berita Terkait
Apa Itu pajak PBB? Ini pengertian dan cara bayarnya
16 Desember 2024 23:10
Barang dan jasa premium jadi target pengenaan PPN 12 persen
16 Desember 2024 15:03
Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025
16 Desember 2024 14:34
Gaji UMR akan dikenakan pajak PPN 12 persen, benarkah?
9 Desember 2024 18:53
Dasco sebut ada usul pajak barang mewah naik dan turunkan pajak lain
5 Desember 2024 14:00
Ditjen Pajak: Pembetulan SPT Tahunan 2024 tetap lewat DJP Online
5 Desember 2024 13:43
Bangka Tengah gandeng BNI permudah bayar pajak
22 November 2024 23:09
Asosiasi sebut tarif PPN 12 persen bakal berdampak terhadap UMKM
21 November 2024 18:35