Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Badan keuangan daerah (Bakeuda) Babel kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Babel.
Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M.Haris AR AP mengatakan program pemutihan pajak ini akan diberlakukan selama tiga bulan ke depan, mulai dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
"Mari manfaatkan program ini karena pemilik kendaraan cukup membayar pajak 1 tahun dan dibebaskan dari pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.
Menurut Haris program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini merupakan gagasan dari Gubernur Hidayat Arsani setelah dilantik dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan.
Selain membantu pemilik kendaraan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Bangka Belitung.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 31 Juli 2025. Setelah periode program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Haris.
Kebijakan ini juga diungkapkan Gubernur Hidayat Arsani sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.
Pemutihan pajak ini juga diambil sebagai bentuk nyata 100 hari kerjanya dalam membenahi persoalan daerah dari berbagai aspek, dengan harapan pemutihan pajak yang hanya membayar pokok pajak dalam satu tahun, serta gratis untuk mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat.
"Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat, walaupun dari kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," tutupnya.