Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat total penerimaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2025 sebesar Rp32,885 miliar dari 77.199 unit kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP, di Pangkalpinang, Rabu (3/12), mengatakan program pemutihan tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang melemah sepanjang 2025.
“Program pemutihan PKB ini sengaja dihadirkan Pak Gubernur karena lemahnya ekonomi masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Program pemutihan dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, 1 Mei–31 Juli 2025, penerimaan mencapai Rp20,113 miliar dari 47.839 unit kendaraan, terdiri dari 37.382 unit R2 dengan penerimaan Rp5,539 miliar dan 10.457 unit R4 dengan penerimaan Rp14,754 miliar.
Tahap kedua berlangsung 1 September–30 November 2025 yang sekaligus memperingati Hari Jadi ke-25 Provinsi Babel. Pada periode ini, penerimaan mencapai Rp12,768 miliar dari 29.360 unit kendaraan, terdiri atas 22.423 unit R2 dengan penerimaan Rp3,035 miliar dan 6.937 unit R4 dengan penerimaan Rp9,714 miliar.
“Total penerimaan pemutihan dari dua tahap ini mencapai Rp32,882 miliar dari 77.199 unit kendaraan, dengan R2 sebanyak 59.805 unit dan R4 sebanyak 17.394 unit,” ujar Haris.
Seluruh data penerimaan dihimpun dari UPT Samsat se-Provinsi Babel. UPT Samsat Pangkalpinang menjadi penyumbang penerimaan tertinggi dengan Rp5,077 miliar dari 9.600 unit kendaraan. Selain pelayanan di kantor, Samsat Pangkalpinang juga membuka layanan melalui Samsat Corner BTC, Drive Thru, gerai, dan layanan setempoh.
UPT Samsat lainnya mencatat penerimaan masing-masing: Samsat Bangka Rp2,148 miliar (5.480 unit), Samsat Bangka Tengah Rp1,165 miliar (2.657 unit), Samsat Bangka Selatan Rp1,121 miliar (2.946 unit), Samsat Bangka Barat Rp1,066 miliar (2.651 unit), Samsat Belitung Rp1,285 miliar (3.372 unit), dan Samsat Belitung Timur Rp903 juta (2.654 unit).
Haris berharap program pemutihan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Dengan adanya program ini, kami berharap ke depan masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan sehingga tidak menunggak lagi,” katanya.
