Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat realisasi Pajak Asli Daerah (PAD) hingga awal Desember 2025 telah mencapai Rp622,104 miliar atau 92,43 persen dari target Rp673,053 miliar.

Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan pihaknya optimistis target PAD dapat terpenuhi mengingat masih tersisa waktu satu bulan untuk mengejar kekurangan.

“Perolehan pajak kita hari ini hampir memenuhi target. Semoga pada Desember ini target dapat tercapai 100 persen,” ujarnya.

Realisasi PAD tersebut berasal dari tujuh sektor pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), pajak rokok, Pajak Alat Berat (PAB), serta opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca juga: Bakuda Babel catat penerimaan pemutihan PKB 2025 capai Rp32,885 miliar

Beberapa jenis pajak telah melampaui target, seperti PAP yang mencapai Rp11,826 miliar atau 105,17 persen, serta PAB yang terealisasi Rp968,388 juta atau 124,27 persen.

Sementara realisasi pajak lainnya meliputi PKB Rp170,476 miliar (95,62 persen), BBNKB Rp74,846 miliar (97,13 persen), BBKB Rp246,526 miliar (94,16 persen), pajak rokok Rp102,553 miliar (81,96 persen) dan opsen MBLB Rp14,905 miliar (79,53 persen).

Haris menjelaskan bahwa opsen MBLB menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara provinsi hanya menerima alokasi 25 persen.

"Untuk PKB dan BBNKB, koordinasi antara provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dinilai penting karena pemungutan di lapangan berkaitan dengan pendataan jumlah kendaraan masyarakat," jelasnya. 

Baca juga: Pemprov Babel pastikan tidak ada dana simpanan Rp2,1 triliun di kas daerah

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pemungutan pajak MBLB karena adanya pembagian kewenangan. Contohnya, pajak atas kegiatan penggalian menjadi wewenang kabupaten/kota, tetapi saat pengangkutan menggunakan alat berat pemungutannya menjadi kewenangan provinsi melalui PAB. Jika terdapat proses pencucian material, provinsi juga memungut PAP.

“Ketika MBLB ditagih kabupaten/kota, harus bersamaan dengan provinsi agar potensi pajak tidak hilang,” kata Haris.

Ia berharap keselarasan pemahaman antarlembaga dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.

“Apalagi jika opsen PKB kabupaten/kota ikut membantu provinsi, peningkatan pendapatan akan jauh lebih optimal,” ujarnya.



Pewarta: Elza Elvia
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026