Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan tidak terdapat dana simpanan sebesar Rp2,1 triliun di kas daerah seperti yang sebelumnya disebutkan oleh Menteri Keuangan RI.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris AR AP, dalam audiensi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel di Pangkalpinang, Selasa (28/10).
“Tidak ada dana simpanan sebesar itu di kas daerah Pemprov Babel. Kami sudah bersurat ke BI dan mendapatkan balasan bahwa untuk klarifikasi lebih lanjut diarahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Haris.
Haris menjelaskan, posisi kas daerah Pemprov Babel per 20 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp49,866 miliar di kas dan sekitar Rp150 miliar dalam deposito yang telah dialihkan ke giro, sehingga total dana simpanan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Ia menegaskan, angka tersebut jauh dari data yang disebutkan Menteri Keuangan. Berdasarkan laporan harian, pendapatan Pemprov Babel baru mencapai sekitar 70 persen dan realisasi belanja sekitar 60 persen dari total APBD tahun 2025 sebesar Rp2,3 triliun.
Baca juga: DPRD Babel telusuri kebenaran dana simpanan pemprov Rp2,1 triliun
Baca juga: Gubernur Babel laporkan dugaan salah input dana simpanan Rp2,1 triliun ke Polda
“Pernyataan Menkeu membuat kami bingung karena dana Rp2,1 triliun itu tidak ada. Demi nama baik Pemprov Babel, kami perlu mengklarifikasi agar masyarakat tidak salah paham,” katanya.
Untuk memastikan kebenaran data, Pemprov Babel juga telah meminta Polda Babel membantu melakukan pemeriksaan terhadap data keuangan di bank daerah, sementara Bakuda menyiapkan seluruh dokumen pendukung.
“Jika benar ada dana sebesar itu, tentu sudah kami gunakan untuk mempercepat pembangunan. Karena tidak ada, kami minta kepolisian memastikan di mana terjadi kesalahan input data,” tambah Haris.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Babel Rommy S. Tamawiwy menjelaskan bahwa data yang dimiliki BI Babel terakhir berasal dari periode Juli 2025 dan belum mencakup data September 2025 seperti yang digunakan Menteri Keuangan.
“Data terakhir yang kami miliki adalah data bulan Juli. Proses pengolahan data di BI pusat membutuhkan waktu sekitar enam minggu sebelum dapat diakses oleh kantor perwakilan,” jelas Rommy.
Ia menegaskan, BI Babel belum dapat melihat data terbaru dan telah menyarankan DPRD serta Pemprov Babel untuk langsung berkoordinasi dengan Kemendagri RI guna mendapatkan data resmi.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BI pusat dan menyampaikan secara tertulis ke Bakuda Babel. Jika ada konfirmasi lebih lanjut, silakan ke Kemendagri,” tutup Rommy.
Baca juga: Babel tanggapi data Menkeu Purbaya soal simpanan kas Rp2,1 triliun: Dana kami hanya Rp200 miliar
