Sungailiat (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menghimpun pendapatan daerah sebesar Rp7,07 miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pendapatan sebesar total Rp7.072.542.100 mencakup pemutihan PKB dan BBNKB tahap satu dan tahap dua," kata Kepala UPT SAMSAT Wilayah Bangka, Ahmad Taufik di Sungailiat, Selasa.
Layanan program pemutihan pajak kendaraan tahap pertama yang dimulai dari Mei sampai Juni 2025, jumlah kendaraan tercatat 11.743 unit dengan pendapatan sebanyak Rp3.719.251.700 (Rp3,72 miliar).
Sedangkan pada tahap kedua pada September hingga akhir November 2025 terdata 10.645 unit kendaraan dengan pendapatan yang masuk ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mencapai Rp3.353.290.400 (Rp3,35 miliar).
Ia menjelaskan Program Pemutihan PKB hanya untuk kendaraan yang selama ini mengalami tunggakan pembayaran pajak. Pajak hanya dibayar satu tahun dari jumlah tunggakan.
"Kami belum memastikan apakah program layanan pemutihan PKB masih dilanjutkan tahun 2026, sebab semua tergantung kebijakan Gubernur Bangka Belitung," jelas dia.
Menurut dia, semua pajak kendaraan yang masuk ke kas daerah akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya menilai berdasarkan data, masyarakat cukup antusias memanfaatkan program layanan pemutihan pajak kendaraan karena dirasa membantu meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan," ujarnya.
