Sungailiat (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Badan Keuangan Daerah (UPT Bakeuda) Kabupaten Bangka, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) program pemutihan pajak tahap pertama sebesar Rp3,7 miliar lebih.
"Penerimaan pemerintah Bangka Belitung dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama pada 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mencapai Rp3,7 miliar lebih," kata Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakeuda Wilayah Bangka Ahmad Taufik di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan pendapatan sebesar itu dari 9.063 kendaraan yang ikut serta, meliputi 7.115 kendaraan roda dua (R2) dan 1.948 kendaraan roda empat (R4).
Dari kegiatan program pemutihan pajak kendaraan itu, diketahui sebanyak 1.798 kendaraan roda dua dan 882 kendaraan roda empat untuk pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Dilihat dari data masyarakat yang memanfaatkan program itu juga tinggi kata dia, pemerintah Provinsi Kepulauan Belitung akan melanjutkan program yang sama tahap kedua.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua sudah berjalan sejak 1 September hingga 30 November 2025," jelas dia.
Melalui program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah melainkan pula membantu meringankan masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Masyarakat cukup terbantu dengan program ini, hal itu nampak dari animo yang terbilang banyak hingga ribuan kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak," katanya.
Ia mengakui program pemutihan pajak kendaraan, pemerintah Provinsi Bangka Belitung menargetkan pendapatan hingga Rp20 miliar beberapa pelayanan UPT wilayah kabupaten dan kota.
