"Hingga saat ini sudah sebanyak 4.415 kendaraan mengikuti program pemutihan ini,"kata Kepala Samsat Bangka Selatan Aang melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Firmansyah di Toboali, Selasa (29/08).
Firmansyah mengatakan saat ini untuk pajak pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai Rp1.940.826.500 sedangkan pajak pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai Rp2.148.405.800.
"Pemutihan pajak adalah suatu program pemerintah yang merupakan penarikan dana Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,"kata dia.
Menurut Firman dengan adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini berarti masyarakat yang dikenakan Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan nilai pajaknya yang tidak dilebihkan atau dikurangi.
"Pemutihan pajak pada kendaraan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor,"kata dia.
Dirinya menjelaskan ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar itu adalah pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun saat mengganti plat kendaraan.
"Semoga program pemutihan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dapat menambah pendapatan pajak daerah,"harapnya.
Pewarta: JuniardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026