Bangka, Babel (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 17.091 unit kendaraan mendapat pelayanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala UPT Samsat Wilayah Bangka, Ahmad Taufik di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu, mengatakan 17.091 unit kendaraan yang mendapat layanan pemutihan PKB dan BBNKB terhitung dari layanan tahap pertama dan kedua setelah program layanan pemutihan pajak kendaraan dibuka oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Ia mengatakan belasan ribu unit kendaraan yang memperoleh layanan pemutihan pajak masing - masing tahap pertama sebanyak 11.743 unit baik roda dua maupun roda empat, terdiri dari PKB sebanyak 9.063 unit, dan BBNKB 2.680 unit.
"Kemudian tahap kedua sebanyak 5.348 unit, terdiri dari PKB sebanyak 4.462 unit, dan BBNKB 878 unit," jelas dia.
Ia menjelaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hanya untuk kendaraan yang selama ini mengalami tunggakan pembayaran pajak. Pajak hanya dibayar satu tahun dari jumlah tunggakan.
Menurut dia, nilai pajak tahap pertama dari jumlah kendaraan bermotor yang mengikuti layanan pemutihan pajak kendaraan sebesar Rp3,72 miliar dan tahap kedua Rp1,76 miliar.
"Program layanan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan berakhir pada November 2025," ujar Taufik.
Ia menegaskan bahwa tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa program pemutihan sangat membantu wajib pajak yang menunggak.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini, karena masih tersisa beberapa hari lagi," kata dia.
