Pangkalpinang (ANTARA) - Sebanyak 12.943 kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jilid II yang digelar Pemerintah Provinsi Babel sejak awal September 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Pringadhi Suparjan mengatakan data tersebut dihimpun dari sistem Samsat Online sejak 1 September hingga 20 Oktober 2025.
“Berdasarkan database, ada sebanyak 12.943 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemprov Babel,” kata Pringadhi melalui keterangan resmi yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, kendaraan roda dua mendominasi jumlah peserta program dengan total 10.291 unit, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih tercatat sebanyak 2.652 unit.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat terhadap program pemutihan menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Harapan kami, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat. Selain sebagai bentuk kepatuhan, pajak kendaraan juga berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kembali digulirkan tahun ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak serta meningkatkan penerimaan daerah di sektor perpajakan.
