Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak sebanyak 2.690 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat telah memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung selama 3 bulan yang dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
"Selama satu pekan program ini dilaksanakan, dari catatan kita melalui database Samsat Online, hingga per tanggal 7 Mei kemarin total ada sebanyak 2.690 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini," Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (8/5/25) pagi.
Selanjutnya, Hendra merincikan pada kendaraan roda dua ada sebanyak 2.190 unit kendaraan. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat ada sebanyak 500 unit kendaraan.
"Lonjakan yang banyak itu terjadi pada tanggal 6 Mei, ada 685 unit kendaraan yang membayar pajak kendaraannya di Samsat yang tersebar di wilayah Bangka Belitung. Rinciannya yakni 560 unit R2 dan 125 unit R4,"bebernya.
Kendati baru sepekan berjalan, Hendra berharap antusias masyarakat terus meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Mengingat, selain sebagai wujud taat pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan.
"Harapan kita, antusiasme masyarakat akan kesadaran untuk bayar pajak semakin meningkat. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah sedang menggulirkan program pemutihan ini, silahkan dimanfaatkan," imbaunya.
Lebih lanjut, diungkapkan Perwira Melati Tiga Polri ini bahwa pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah untuk mensosialisasi terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan ini.
"Kita bersama dengan Bakuda, Jasa Raharja dan Dinas terkait tentunya terus mensosialisasikan ini baik turun ke jalan hingga ke tempat keramaian seperti pasar dan juga terminal supaya masyarakat tahu adanya program ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga siap memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang kendaraannya masih milik orang lain antar daerah di Bangka Belitung.
"Kami juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang kendaraannya masih milik orang lain antar daerah misalnya pemilik lama tinggal di Pangkal Pinang dan pemilik yang sekarang tinggal di Toboali, agar jangan khawatir tetap dilayani untuk pembayaran pajak untuk administrasi kelengkapan akan di bantu petugas. Sekali lagi mari kita semua patuh pajak demi Bangka Belitung yang lebih baik," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang menggulirkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Adapun keringanan yang diberikan bagi kendaraan yang menunggak di atas dua tahun antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.
Selain itu, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000.