Pangkalpinang (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Manthovani mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kepulauan Bangka Belitung tidak melakukan tindakan yang merugikan aparatur desa dalam mengelola dana desa di daerah itu.
"Kejari tidak boleh mengintimidasi, meminta sesuatu imbalan dan tindakan merugikan lainnya yang merugikan aparatur desa," kata Reda Manthovani di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan dalam mengawal pengelolaan dana desa, Kejagung telah meluncurkan jaga desa berbasis teknologi informasi. Di dalam sistem aplikasi jaga desa ini, ada kolom khusus bagi kepala desa untuk komplain kepada Kejaksaan Agung.
"Kepala desa bisa melaporkan langsung kepada Kejagung, apabila ada kejari dan kasi intel melakukan tindakan yang merugikan aparatur pemerintahan desa ini," katanya.
Ia menegaskan akan menindak apabila ada kepala kejari atau intel kejari yang melakukan intimidasi, atau meminta sesuatu yang merugikan kepala desa serta aparatur desa tersebut.
"Kita akan mengamankan langsung kepala atau kasi intel kejari ini, karena memang Kepala Kejagung menginginkan aparatnya di bawah untuk lebih memperhatikan masyarakat kecil dari urusan intimidasi," katanya.
Ia menambahkan melalui aplikasi jaga desa ini, kepala desa tidak perlu lagi menggelar bimbingan-bimbingan teknis dalam mengelola dana desa ini.
"Para kades tidak perlu melakukan bimtek-bimtek yang mengeluarkan dana, para kades cukup mengisi bimtek dalam kolom khusus di aplikasi jaga desa ini dan nanti akan dipandu langsung oleh para kepala kejari secara gratis," katanya.