Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC).
 
" Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan kepada ANTARA , Rabu

Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.

"Capek bahasanya lagi, suka merekalah," katanya.
 
Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).
 
Namun mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, pada hari ini (Rabu) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.

Baca juga: Jaksa tuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara
 
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara
Baca juga: Jaksa tuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup
 
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pewarta: Tuyani

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023