Jakarta (ANTARA) - Orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak beserta kuasa hukum Kamaruddin melaporkan kehilangan kartu ATM, telepon seluler (ponsel) hingga laptop milik almarhum anaknya di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan kehilangan ATM almarhum Yosua supaya polisi membuat laporan atau surat kehilangan nanti bisa dipandu keluarga untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin saat ditemui, di Jakarta, Rabu.
Kamaruddin mengatakan laporan ini mencakup semua rekening yang dimiliki almarhum termasuk yang diduga dipindahkan oleh Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Kemudian, pihaknya juga akan melaporkan kehilangan barang-barang gadget milik almarhum seperti telepon seluler, laptop, hingga kata sandi.
Kamaruddin memberikan alasan kedatangannya pada sore ini lantaran waktu orangtua Brigadir J terbatas di DKI Jakarta.
"Semua pelaku kejahatan harus kita tindak supaya ke depan tidak main mafia-mafiaan di Indonesia," tutupnya.
Diketahui, kedatangan orangtua Brigadir J bersama kuasa hukum di Polres Jakarta Selatan pukul 16.21 WIB dengan turun dari mobil putih.
Kini mereka tengah menjalani konseling di Ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Customer Service BNI Anita Amalia Dwi Agustin selaku saksi mengatakan, terdapat uang masuk ke rekening Ricky Rizal dari rekening atas nama Nofriansyah Josua atau Brigadir J sejumlah Rp100 juta sebanyak dua kali.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari 1296249462, rekening atas nama Nofriansyah Josua, Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita Amalia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Di berita acara pemeriksaan (BAP), Anita Amalia diberi kuasa untuk membuka data nasabah Ricky Rizal dan memeriksa transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening. Adapun transaksi uang masuk yang ia temukan hanyalah pemindahan rekening atas nama Nofriansyah Josua ke Ricky Rizal.
“Uang masuk tidak ada lagi,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi oleh hakim besaran nominal hanya Rp200 juta, Anita membenarkan.
“Iya, benar (Rp200 juta saja),” kata Anita.
Baca juga: Pembatas ruang sidang PN Jakarta Selatan roboh usai vonis Bharada E