Sejumlah berita Kriminal sidang tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1) masih layak untuk disimak kembali Kamis pagi ini, mulai dari Tuntutan Bharada E hingga kekecewaan ayah almarhum Brigadir J atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC).

Berikut selengkapnya:

1. Jaksa tuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara  

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

2. Bharada E selaku eksekutor jadi hal yang memberatkan hukuman  

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

3. Ayah almarhum Brigadir J kecewa dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi  

Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC).
 
" Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan kepada ANTARA , Rabu

4. Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Pewarta: ANTARA Babel

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023