Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Pangkalpinang menyatakan bahwa hewan ternak sudah boleh memasuki Provinsi Kepulauan Bangka Belitung asal telah memenuhi persyaratan lalu lintas ternak.

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan," kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang Herwintarti di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan semenjak PMK melanda hampir seluruh provinsi di Indonesia pada Mei 2022, BKP telah melakukan upaya pencegahan dengan memperketat pengawasan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi.  Surat edaran yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari dinamika situasi persebaran virus PMK di Indonesia.

Lanjutnya, dalam surat edaran dijelaskan mengenai lalu lintas hewan, produk segar hewan, dan produk olahan hewan yang rentan PMK.

"Persyaratan untuk lalu lintas hewan rentan PMK lintas provinsi antara lain melakukan karantina mandiri  selama 14 hari sebelum keberangkatan, vaksin minimal 1 dosis untuk tujuan perdagangan, dan minimal 2 dosis untuk tujuan pembibitan." jelasnya.

Sedangkan untuk syarat umum pengiriman dalam provinsi tidak memerlukan karantina. Selain itu, dilakukan juga desinfeksi alat angkut maupun hewannya sebelum dikirim agar terbebas dari vektor yang menularkan PMK.

"Jadi untuk saat ini hewan dan yang berasal dari hewan sudah boleh masuk asalkan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut." tutupnya.

Pewarta: Mega

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023