Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak pemasukan 2,2 ton daging ayam dari Pulau Sumatera, karena tidak memiliki dokumen kesehatan karantina dari daerah asal daging ayam tersebut.
"Penolakan daging ayam tanpa dokumen ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan juga mencegah masuknya hama penyakit unggas ke daerah ini," kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang Herwintarti di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penolakan daging ayam tanpa dokumen kesehatan dari daerah asal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, untuk mencegah hama penyakit dan juga mendukung kedaulatan pangan di Kepulauan Babel.
"Ini sebagai langkah kami untuk mencegah dan menangkal masuknya berbagai hama penyakit hewan dan tumbuhan dari luar daerah," ujarnya.
Ia menyatakan Babel ini merupakan provinsi kepulauan, sehingga untuk mengamankan untuk menjaga kedaulatan ketahanan pangan, maka BKP memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa hama penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan di Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Sekarang ini, kami digenjot untuk menjaga ketahanan pangan dengan mengoptimalkan pengawasan lalu lintas produk pertanian di pintu-pintu masuk Pulau Bangka dan Belitung," ujarnya.
Menurut dia pengawasan, mutu, pangan dan hasil olahan dari pangan ini harus melalui petugas karantina dari domestik dari luar dan dalam daerah.
"Komoditas pertanian ini harus terjamin kesehatan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat," ujarnya.