Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Rutan KPK.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali saat dikonfirmasi terkait surat permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum Lukas Enembe.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan pengajuan permohonan tahanan kota tersebut agar dokter pribadi Lukas Enembe bisa merawat yang bersangkutan.
Terkait hal itu Ali menegaskan bahwa pihak KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujarnya.
Lebih lanjut Ali berharap tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus kepada urusan pembelaan tersangka.
"PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," tuturnya.
Dia juga meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif dengan penyidik agar penanganan perkara tersebut berjalan lancar.
"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali saat dikonfirmasi terkait surat permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum Lukas Enembe.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan pengajuan permohonan tahanan kota tersebut agar dokter pribadi Lukas Enembe bisa merawat yang bersangkutan.
Terkait hal itu Ali menegaskan bahwa pihak KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujarnya.
Lebih lanjut Ali berharap tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus kepada urusan pembelaan tersangka.
"PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," tuturnya.
Dia juga meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif dengan penyidik agar penanganan perkara tersebut berjalan lancar.
"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023