Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan delapan lembaga bantuan hukum (LBH), untuk membantu memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

"Kita menjalin kerja sama dengan delapan LBH yang tersebar di Babel, untuk sama-sama memberikan pelayanan hukum dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat," kata Kepala Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kamis.

Delapan LBH yang menjalin kerja sama dengan Kemenkumham Babel adalah LBH Hatami Koniah, LPH Pancasila, YLBH LSS, LBH Al Hakim, LBH MBK, LBH KUBI, LKBH Belitung dan PDKP Babel.

"Tahun ini kita menyiapkan dana sebesar Rp661 juta untuk bantuan hukum masyarakat kurang mampu atau naik jika dibandingkan anggaran pada 2022 sebesar Rp456 juta," ujarnya.

Ia mengatakan, anggaran bantuan hukum masyarakat tahun ini naik sekitar Rp200 juta atau sekitar 45 persen dibandingkan tahun lalu.

"Harapan kami kerja sama dengan LBH ini dapat meningkatkan pelayanan dan mutu sumber daya manusia, sehingga masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum merasa puas dan mendapatkan sebuah keadilan," ujarnya.

Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan (MBK) Dairi mengatakan, sudah dua tahun bermitra dengan Kemenkumham Babel dalam menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

"Kita sudah masuk tahun kedua menjalankan program bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat kurang mampu," katanya.

Dairi mengapresiasi pihak Kemenkumham Babel yang memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.

"Ini tentu saja sejalan dengan program LBH MBK yang sudah mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Kemenkumham RI," katanya.

Ia mengatakan, LBH MBK mendapatkan kucuran dana dari Kemenkumham Babel untuk menjalankan program bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin.

"Kita juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan pemahaman hukum bagi masyarakat," kata Dairi yang biasa dipanggil Bung Dodoi.

Ia mengimbau warga yang tidak mampu untuk datang ke LBH MBK untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dengan persyaratan membawa SKTM dari kepala desa/lurah setempat.

"Kami siap melayani warga kami dan kami sudah menyiapkan sejumlah pengacara kondang untuk membantu warga yang tersangkut dengan hukum," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023