Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan sengketa Pilkada yang dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sukirman dan Safri.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, terkait dengan masalah formulir C-6 atau blanko undangan yang tidak dibagikan kepada pemilih.

Mahkamah menilai bahwa tidak diterimanya formulir C-6 oleh pemilih bukanlah tanggung jawab KPU sepenuhnya, melainkan ada peran serta masyarakat khususnya pemilih.

"Sebab dibutuhkan kesadaran politik bersama, khususnya pemilih, untuk secara aktif mencari informasi dan berkomunikasi kepada termohon sebagai penyelenggara," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Selain itu Mahkamah menilai, apabila pemilih mendapatkan formulir C-6 dan menggunakan hak pilihnya, tetap tidak dapat dipastikan para pemilih akan memberikan suaranya kepada pihak pemohon.

"Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para calon pemilih dapat dipastikan akan memberikan suaranya kepada Pemohon atau pun kepada pasangan calon lain," kata Maria Farida.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016