Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti 15,7 kilogram ganja kering di halaman kantor instansi itu, Selasa pagi.

"15,7 kilogram ganja yang dimusnahkan ini hasil dari ungkap BNNP Babel bersama tim gabungan atas kasus tindak pidana penyelundupan narkoba jenis ganja dari Pelabuhan Sungsang Sumatera Selatan di perairan Bangka Barat pada November 2022," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqien.

Ia mengatakan pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi jenis ganja ini berkat informasi masyarakat.

Pada Jumat (18/11), ada informasi bahwa akan ada penyelundupan ganja seberat 15,7 kilogram di perairan Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Babel.

Keberhasilan menggagalkan penyeludupan 15,7 ganja kering di perairan Bangka Barat sebagai komitmen BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Berkat informasi ini, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Apik beserta tas jinjing berwarna biru tua berisi 15,7 kilogram ganja,” ujarnya.

Selain 14 paket ganja seberat 15,7 kilogram, barang bukti lainnya yang ikut diamankan dari MR yakni satu buah HP, satu buah tas jinjing berwarna biru tua dan uang tunai.

Ia menyampaikan, atas pengungkapan peredaran gelap barang haram tersebut, setidaknya telah menyelamatkan 423.798 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Untuk total nilai barang bukti ganja ini sekitar 175 juta, kemudian pelaku kurir dijanjikan diberikan imbalan dengan diberikan dp Rp. 7 juta, sisanya setelah barang tersebut sampai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pelaku dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023