Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemasangan patok batas bidang tanah sebanyak 7.100 patok yang tersebar di Babel, serentak dengan 33 provinsi se-Indonesia.

"Pemasangan tanda batas ini tersebar di seluruh Kabupaten/Kota, masing- masing 1.000 patok kecuali Bangka Barat ada 1.100 patok," kata Kepala Kanwil BPN Babel, Oloan Sitorus mengatakan, di Desa Kelapa, Bangka Barat, Jumat.

Oloan mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan terpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

"Gemapatas ini salah upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujarnya.

Di Kepulauan Bangka Belitung, titik pemasangan ada di Kabupaten Bangka Barat sebanyak 1.100 patok terdiri dari kelurahan kelapa sebanyak 700 patok dan desa beruas sebanyak 400 patok. Kota Pangkalpinang sebanyak 1.000 patok, terdiri dari kelurahan parit lalang 250 patok, pintu air 250 patok, melintang 250 patok, dan kelurahan asam 250 patok. 

Untuk di Kabupaten Bangka sebanyak 1.000 patok di Desa Tiang Tara, Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 1.000 patok di Desa Gadung. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 1.000 patok, terdiri dari Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar 400 patok, Desa Lubuk Pabrik 300 patok, dan Desa Lubuk Besar 300 patok.

Dan di Kabupaten Belitung, di enam Kelurahan/Desa (penlok PTSL) sebanyak 1.000 patok, Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 1.000 patok di Desa Sukamandi.

Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Untuk Babel sendiri ditargetkan 16.534 bidang untuk 22.780 Hektar. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

"Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. Adanya partisipasi aktif dari masyarakat, masyarakat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah," ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Bangka Barat Janto Simanjuntak mengatakan Gemapatas ini langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dikesempatan ini juga BPN menggerakkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, dengan begitu kita dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

"Dengan turun langsung memasang batas patok, masyarakat akan memudahkan petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanahnya. Dengan begitu, mereka turut berperan menyukseskan program PTSL ini," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023