Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendeklarasikan penerbitan sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital di bidang pertanahan dan implementasi dari konsep digital melayani.
Kepala BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menerbitkan 673 sertifikat digital untuk aset tanah instansi pemerintah vertikal dan aset tanah pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data hingga 27 Juni 2024 estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada sebanyak 721.762 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, yang sudah terdaftar sebanyak 648.810 bidang tanah atau sebesar 89,89% dan yang telah terbit buku tanah atau sertipikat hak atas tanah sebanyak 508.975 sertipikat dengan
94,79% buku tanah valid.
"Dalam rangka penerbitan dokumen sertipikat elektronik, berdasarkan data bidang tanah tersebut, terdapat 436.220 data siap elektronik atau sebesar 86% dari jumlah buku tanah," ujarnya.
Berkaitan dengan penerbitan sertipikat tanah elektronik, telah terlaksana kegiatan pra sertipikat elektronik sebanyak 52.019 data bidang tanah, pra buku tanah elektronik sebanyak 58.837, data buku tanah dan pra surat ukur elektronik sebanyak 56.792 data surat ukur.
"Dari data tersebut, hingga hari ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah terbit buku tanah elektronik sebanyak 713 buku tanah dan sertipikat tanah elektronik telah terbit," ujarnya.
I Made mengucapkan selamat kepada para penerima sertipikat tanah elektronik, semoga sertipikat yang diserahkan dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga dapat mengurangi potensi permasalahan pertanahan, menjaga iklim investasi agar tetap baik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Dengan ini masyarakat bisa memiliki dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah yang terjamin keamanan datanya," ujarnya.