Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melaksanakan tilang elektronik dengan menerapkan ETLE Mobile guna menindak pelanggaran lalu lintas di daerah itu. 

"Pada 1 Januari 2023 sudah mulai dilaksanakan tapi sifatnya masih sosialisasi," kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung AKP April Yadi di Pangkalpinang, Selasa. 

Ia mengatakan pada pertengahan Januari 2023 sudah dilaksanakan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile. 

Untuk wilayah Bangka Belitung sebelumnya sudah ada ETLE Statis yang berada di simpang Semabung dan Transmart, katanya. 

Ia menjelaskan kedepan akan menerapkan ETLE Mobile yang sifatnya menggunakan kamera dan pelaksanaannya oleh anggota yang melakukan patroli baik di waktu pagi maupun sore.

Menurut dia sesuai dengan perintah pimpinan, ETLE Mobile akan segera diterapkan dan terdapat dua unit ETLE Mobile berupa kamera di Direktorat Lalu Lintas.

"Mekanismenya sama dengan ETLE Statis seperti yang terdapat di Simpang Semabung namun hanya caranya yang berbeda," katanya. 

Ia menambahkan terkait sasaran yakni semua pengendara dari roda dua maupun roda empat. 

"Pada pengendara roda empat contohnya yang menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan HP pada saat berkendara," katanya.

Pewarta: Chandrika Purnama Dewi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023