Jakarta (Antara Babel) - Fraksi PAN DPR RI mengusulkan DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 maupun 2014-2019.

"Kalau revisi UU KPK tidak dicabut dari Prolegnas 2016 maupun 2014-2019, akan berdampak menimbulkan kegaduhan politik yang menguras energi bangsa," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Yandri, sikap Fraksi PAN tegas yakni setelah revisi UU KPK diputuskan ditunda, maka Badan Legislasi DPR RI dalam waktu secepatnya merevisi Prolegnas 2016 maupun 2014-2019 dengan mencabut revisi UU KPK.

Jika revisi UU KPK dicabut, maka dalam prolegnas 2016, daftarnya akan berkurang dari 40 RUU menjadi 39 RUU.

Revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR RI yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2016 dan 2014-2019.

Drat revisi UU KPK juga setelah disetujui di tingkat Badan Legislasi DPR untuk disampaikan di rapat paripurna.

Namun, pada rapat konsultasi antara DPR RI dan Pemerintah, pada Senin (22/p), pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016