Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (16/2), mulai dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan hakim hingga Dewan Pengawas dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus Formula E.
 
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA Babel.

1. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nyatakan banding  

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).

2. Yasonna Laoly bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo  

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah isu soal keterkaitan pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan vonis mati Ferdy Sambo.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

3. Kamaruddin laporkan Ferdy Sambo CS atas dugaan pencurian uang  

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp200 juta termasuk barang berharga elektronik.

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

4. KPK segera tentukan status kasus Formula E 

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus Formula E.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis.

5. Kemenkumham terima aset rampasan KPK senilai Rp56 miliar  

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp56,7 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari KPK akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian pada masyarakat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat serah terima penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara di Jakarta, Kamis.

 

Pewarta: Antara Babel

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023