Denpasar (Antara Babel) - Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Agustay
Hamdamay, menantang kuasa hukum Margariet Megawe, Hotma Sitompoel
terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, untuk
kasus pembunuhan Engeline.
"Bagaimana Bang Hotma Sitompoel, berani tidak anda bertaruh dengan saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati," kata Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
Dalam pertemuan kedua pengacara kondang yang berlangsung tegang itu, Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompoel apabila hakim menjerat kliennya itu (Margariet Megawe) dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hotman juga menantang Hotma taruhan jam tangan merek Rolex seharga Rp2 miliar. Namun, kuasa hukum Margariet meyakini hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum Margariet Megawe yang didampingi anggotanya Dion Pongkor, dan Aldreas menegaskan, pihaknya tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris tersebut, mengingat yang berhak untuk menentukan benar salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma Sitoempoel.
Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak mendukung.
"Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamdamay itu yang mengaku telah membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, akan melihat fakta-fakta persidangan dalam putus hakim nanti dan akan melakukan banding apabila putusan hakim merugikan klien kami.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Bagaimana Bang Hotma Sitompoel, berani tidak anda bertaruh dengan saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati," kata Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
Dalam pertemuan kedua pengacara kondang yang berlangsung tegang itu, Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompoel apabila hakim menjerat kliennya itu (Margariet Megawe) dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hotman juga menantang Hotma taruhan jam tangan merek Rolex seharga Rp2 miliar. Namun, kuasa hukum Margariet meyakini hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum Margariet Megawe yang didampingi anggotanya Dion Pongkor, dan Aldreas menegaskan, pihaknya tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris tersebut, mengingat yang berhak untuk menentukan benar salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma Sitoempoel.
Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak mendukung.
"Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamdamay itu yang mengaku telah membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, akan melihat fakta-fakta persidangan dalam putus hakim nanti dan akan melakukan banding apabila putusan hakim merugikan klien kami.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016