Semarang (Antara Babel) - Kementerian Dalam Negeri berencana menyamakan format pembuatan kartu tanda penduduk khusus anak atau kartu identitas anak di seluruh Indonesia.
"Sepuluh daerah yang sudah menerapkan KTP anak dengan model yang berbeda ini kita buat format yang sama, kita ambil sampel untuk tahun ini karena apapun KTP anak itu penting," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Semarang, Selasa.
Mendagri menargetkan pembuatan KTP anak di seluruh Indonesia selesai pada 2019.
"Targetnya akhir 2018 sudah beres dan kita tinggal lakukan 'e-votting' pada pileg dan pilpres 2019," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Hal tersebut disampaikan Mendagri usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-97 Pemadam Kebakaran Tingkat Nasional yang dipusatkan di Lapangan Pancasila Semarang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu pencairan anggaran pembuatan KTP anak dari Pemerintah Pusat.
"Saat ini kami masih menunggu anggaran pembuatan kartu identitas yang masih dalam proses penghitungan Pemerintah Pusat dan akan diambilkan dari APBN," katanya.
Menurut dia, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, ada empat daerah yang akan menjadi lokasi uji coba pembuatan KTP khusus anak.
"Keempat daerah itu adalah Kota Surakarta, Kota Magelang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Batang," ujarnya.
Wika mengaku belum mengetahui jumlah anggaran yang dibutuhkan dan format pembuatan KTP anak karena masih dilakukan koordinasi di tingkat pusat.
"Format pembuatannya saya belum mengetahui, tapi yang jelas tidak menyusahkan masyarakat, mungkin nanti teman-teman (dari Dispenduk) akan aktif mendatangi ke rumah sakit dan orang tua tinggal mengambil KTP anak di kantor kecamatan," katanya.
Kemendagri saat ini sedang melakukan pendataan terkait dengan salah satu program pemerintah berupa KTP anak.
Pendataan guna keperluan pembuatan KTP khusus anak akan menggunakan data-data mengenai anak yang sudah ada di tiap kecamatan dan kelurahan.
KTP khusus anak akan diberikan secara gratis kepada anak yang bersekolah di tingkat pertama hingga usia 17 tahun.
Pembuatan KTP khusus anak ini merupakan salah satu wujud pemberian hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Sepuluh daerah yang sudah menerapkan KTP anak dengan model yang berbeda ini kita buat format yang sama, kita ambil sampel untuk tahun ini karena apapun KTP anak itu penting," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Semarang, Selasa.
Mendagri menargetkan pembuatan KTP anak di seluruh Indonesia selesai pada 2019.
"Targetnya akhir 2018 sudah beres dan kita tinggal lakukan 'e-votting' pada pileg dan pilpres 2019," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Hal tersebut disampaikan Mendagri usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-97 Pemadam Kebakaran Tingkat Nasional yang dipusatkan di Lapangan Pancasila Semarang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu pencairan anggaran pembuatan KTP anak dari Pemerintah Pusat.
"Saat ini kami masih menunggu anggaran pembuatan kartu identitas yang masih dalam proses penghitungan Pemerintah Pusat dan akan diambilkan dari APBN," katanya.
Menurut dia, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, ada empat daerah yang akan menjadi lokasi uji coba pembuatan KTP khusus anak.
"Keempat daerah itu adalah Kota Surakarta, Kota Magelang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Batang," ujarnya.
Wika mengaku belum mengetahui jumlah anggaran yang dibutuhkan dan format pembuatan KTP anak karena masih dilakukan koordinasi di tingkat pusat.
"Format pembuatannya saya belum mengetahui, tapi yang jelas tidak menyusahkan masyarakat, mungkin nanti teman-teman (dari Dispenduk) akan aktif mendatangi ke rumah sakit dan orang tua tinggal mengambil KTP anak di kantor kecamatan," katanya.
Kemendagri saat ini sedang melakukan pendataan terkait dengan salah satu program pemerintah berupa KTP anak.
Pendataan guna keperluan pembuatan KTP khusus anak akan menggunakan data-data mengenai anak yang sudah ada di tiap kecamatan dan kelurahan.
KTP khusus anak akan diberikan secara gratis kepada anak yang bersekolah di tingkat pertama hingga usia 17 tahun.
Pembuatan KTP khusus anak ini merupakan salah satu wujud pemberian hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016