Pangkalpinang (Antara Babel) - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam kasus penangkapan truk bermuatan 10 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (23/2).

"Untuk kasus ini kami telah menetapkan Wakil Direktur PT Belitung Industri Sejahtera (BIS), Hendro dan seorang kolektor timah, Bayu sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan contoh barang bukti dikirim ke laboratorium untuk diteliti.

Polisi juga mengambil keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Babel, katanya.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 10 ton pasir timah ilegal dari sebuah truk dengan nomor polisi B 9243 PDC saat akan mengirimkan timah itu ke PT Belitung Industri Sejahtera (BIS) di Kabupaten Belitung Timur.

"Sebelumnya kami telah menahan sopir truk tersebut atas nama Dargandi dan seorang kernet atas nama Nova, selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa pasir timah seberat 10 ton lebih," ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet serta dokumen-dokumen yang ada  maka pasir timah itu dinyatakan ilegal.

Polisi telah menyegel 16 balok hasil olahan pasir timah dalam bentuk bulion seberat 6.981 kilogtram dari pabrik PT BIS yang diduga terkait dengan timah ilegal.

"Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,' katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016