Jakarta (Antara Babel) - Korban dugaan kekerasan yang dilakukan mantan penyidik Polri Novel Baswedan, Irwansyah Siregar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Hari (Selasa) ini, praperadilan terhadap SKPP didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," kata pengacara Irwansyah Siregar, Yuliswan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Yuliswan mengatakan tim pembela hukum Irwansyah siap menghadapi kejaksaan dalam proses sidang gugatan praperadilan itu.

Salah satu persiapan yang dilakukan tim pengacara Irwansyah antara lain sembilan barang bukti, salinan SKPP dan surat penetapan dari pengadilan.

Novel Baswedan menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu mengeluarkan SKPP atas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu karena tidak cukup bukti dan kasus yang kedaluwarsa pada 19 Februari 2016.

Kepala Kejati Bengkulu menandatangi SKPP dengan Nomor Putusan : B-03/N.7.10/EP.I/02/2016 terkait penghentian penuntutan terhadap Novel itu.

Pihak kejaksaan menilai keputusan penghentian penuntutan kasus Novel itu karena alasan hukum dan bukan upaya intervensi dari pihak manapun.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016