Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
"Kita berharap hakim memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum sudah jelas mulai dari saksi fakta dan lainnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di Jakarta, Senin.
Putu juga menjelaskan pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara tersebut, salah satunya dokumen yang disampaikan Firli saat sidang praperadilan.
"Namun ada beberapa hal yang perlu teman-teman ketahui bahwa ada beberapa hal yang mungkin ada temuan baru sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli, " katanya.
Putu juga menambahkan ada beberapa dokumen yang tidak satu garis (linier) terhadap kasus yang disampaikan pemohon. Salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak ada konteksnya.
"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api, " katanya.
Putu juga menjelaskan pihaknya telah memiliki empat alat bukti yang akan memberikan kepastian hukum.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti. Bukan hanya dua, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon, " ucapnya.
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Sidang prapradilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Berita Terkait
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
11 November 2024 14:48
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
2 November 2024 14:00
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36
Kasus pembubaran seminar di Kemang, Polisi periksa 11 anggota
30 September 2024 18:32
Polisi panggil Nikita Mirzani soal kasus aborsi anaknya Selasa besok
16 September 2024 23:10