Kepolisian menyebut video S (19) selaku tersangka yang membantu MDS melakukan penganiayaan terhadap D, terlihat sedang tertawa diambil sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka di depan publik.
"Itu terjadi sebelum konferensi pers penetapan tersangka S di depan publik," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Nurma menerangkan pihaknya belum bisa memastikan penyebab S tertawa di Ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kendati demikian, ia akan memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada petugas yang piket saat itu.
"Nanti kami cek lagi soal itu," tambahnya.
Dalam video yang tersebar, terlihat S tertawa saat berbicara dengan seseorang di dalam ruang konseling.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.
Sedangkan D selaku korban penganiayaan sampai saat ini masih menjalani perawatan karena belum sadarkan diri merupakan putra petinggi GP Ansor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Itu terjadi sebelum konferensi pers penetapan tersangka S di depan publik," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Nurma menerangkan pihaknya belum bisa memastikan penyebab S tertawa di Ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kendati demikian, ia akan memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada petugas yang piket saat itu.
"Nanti kami cek lagi soal itu," tambahnya.
Dalam video yang tersebar, terlihat S tertawa saat berbicara dengan seseorang di dalam ruang konseling.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.
Sedangkan D selaku korban penganiayaan sampai saat ini masih menjalani perawatan karena belum sadarkan diri merupakan putra petinggi GP Ansor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023