Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan sebanyak 40 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu memperoleh sertifikat halal gratis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka, Elius Gani di Sungailiat, Sabtu mengatakan 40 UMKM yang diusulkan mendapatkan sertifikat gratis sesuai dengan usulan pelaku usaha yang dianggap memenuhi syarat.

"Layanan pemberian sertifikat halal secara gratis bagi pelaku UMKM merupakan program MUI secara nasional yang mencapai kurang lebih satu juta lembar sertifikat halal," jelasnya.

Dikatakan mengingat minat pelaku UMKM di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI dipastikan cukup banyak, untuk sementara diusulkan sebanyak 40 UMKM.

"Kita berharap 40 UMKM yang memenuhi syarat dengan kelengkapan dokumen nomor izin berusaha (NIB) tersebut dapat disetujui semua, dan sebelum masa layanan berakhir sampai akhir 2023 dapat diusulkan kembali bagi pelaku UMKM yang lain," jelas dia.

Menurutnya, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan ke pemerintah kecamatan untuk menyampaikan kepada pelaku UMKM yang hendak mendapatkan layanan sertifikat halal gratis dengan syarat yang sudah ditetapkan.

Elius mengakui pelaku UMKM dengan berbagai jenis hasil olahan di daerah itu yang memiliki sertifikat halal terbilang masih rendah dibanding dengan jumlah UMKM yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.

"Dari kurang lebih 30.000 UMKM di Kabupaten Bangka tercatat sekitar ratusan pelaku UMKM yang sudah melengkapi dokumen sertifikat halal," kata dia.

Sertifikat halal penting dilengkapi oleh pelaku UMKM terutama produk olahan kuliner karena bukti perlindungan keamanan dan untuk meyakinkan kepercayaan konsumen. Kepemilikan sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi pelaku UMKM yang ingin menjangkau pasar yang lebih luas.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023