Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan hak guna usaha milik perusahaan kelapa sawit PT Sawindo Kencana yang berlokasi di Kecamatan Tempilang.

"Tim khusus ini kami harapkan bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga tidak ada lagi perselisihan antara perusahaan dengan pihak pemerintah desa," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Babel, Rabu.

Menurut dia, pembentukan tim khusus ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pembahasan adanya aktivitas perkebunan yang dilakukan Sawindo di luar wilayah HGU.

Pada rapat yang dihadiri Wakil Bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, perwakilan Kantor ATR/BPN Bangka Barat, inspektorat daerah, bagian hukum, dan para kepala desa se-Kecamatan Tempilang tersebut tidak dihadiri perwakilan dari Sawindo.

Bong menyayangkan perwakilan Sawindo tidak hadir dalam rapat tersebut, padahal rapat digelar untuk mendapatkan solusi bersama agar permasalahan yang ada di Kecamatan Tempilang bisa segera diselesaikan.

"Awalnya kami berharap PT Sawindo Kencana bisa menghadiri undangan sehingga didapatkan solusi terbaik, baik bagi perusahaan maupun untuk desa yang terdampak," katanya.

Namun, karena tidak ada perwakilan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu yang menghadiri, maka pemkab memutuskan untuk membentuk tim khusus agar permasalahan bisa segera diselesaikan secara musyawarah.

"Tim ini akan beranggotakan seluruh unsur forkopimda untuk melakukan investigasi terkait adanya lahan seluas 360 hektare yang bermasalah atau tidak jelas kepemilikannya," katanya.

Menurut dia, lahan seluas 360 hektare tersebut tidak jelas kepemilikannya, walaupun dalam surat perjanjian yang disampaikan merupakan milik perusahaan namun ternyata berada di luar izin HGU Sawindo.

Pemkab Bangka Barat akan melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini dan belum merasa perlu untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Menurut dia, permasalahan lahan perkebunan telah diatur dalam Undang Undang Perkebunan dan peraturan Menteri Pertanian yang menyebutkan perusahaan yang berkebun di luar HGU atau tidak berizin akan dikenakan denda maksimal Rp10 miliar dan penjara maksimal lima tahun, namun pemkab akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah agar saling menguntungkan, baik Sawindo dan pihak desa.

"Persoalan ini tidak bisa saya putuskan sendiri, namun akan dikonsultasikan kembali bersama Bupati dan Forkopimda Bangka Barat, selanjutnya dibuat tim khusus untuk melakukan investigasi agar ada kejelasan dan ketetapan hukum sehingga permasalahan tidak kembali muncul di kemudian hari," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023